PN Tanjung Karang Kabulkan Praperadilan H Darussalam
Sebab, hakim tunggal sudah memberikan putusan di mana permohonan kami dikabulkan semua.
"Inilah yang selalu kami pertimbangkan, selama dua tahun ini, sehingga kali ini mencapai puncak keputusan," ungkapnya.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mencari siapa yang benar dan siapa yang salah. Namun, hanya mencari kepastian hukum atas penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Kami juga mengharapkan supaya pihak-pihak menghormati dan melaksakan putusan ini," ucapnya.
Disinggung terkait komentar putusaan bersayap yang diajukan oleh pihak Polresta Bandar Lampung, Handoko menuturkan bahwa setiap orang memiliki penafsiran yang berbeda.
"Bukan persayap, tetapi kan cara menafsirkannya berbeda-beda, kami menyimpulkan dan berpendapat ini adalah petitum yang harus kami lakukan dan patuhi," pungkasya. (mcr32/jpnn)
PN Tanjung Karang Kabulkan Praperadilan Hi Darussalam terhadap Polresta Bandar Lampung.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News