PN Tanjung Karang Kabulkan Praperadilan H Darussalam
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Hakim tunggal Jhoni Butar Butar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan H Darussalam terkait status penetapan tersangka oleh penyidik Polresta Bandar Lampung.
Putusan itu dibacakan oleh Jhoni Butar Butar di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjung Karang pada Selasa (5/7).
"Hakim mengabulkan permohonan H Darussalam atas sah atau tidaknya penahanan yang dilakukan oleh Polresta Bandar Lampung, dan mengabulkan lima petitum yang diajukan dari pemohon," katanya saat membacakaan putusan.
Atas putusan tersebut, tim Bidang Hukum Polda Lampung mewakili Polresta Bandar Lampung Yusrizal mengatakan bahwa putusan tersebut ambigu dan bersayap.
Dia menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak sah.
Bahkan, dia sudah menurunkan tiga alat bukti, tetapi ada satu alat bukti yang gugur, yaitu kwitansi.
"Itu suda jelas ada keterangan dari terdakwa saksi, karena ada hari, surat, petunjuk, karena tidak ada tanda tangan oke gugur. Lalu bagaimana dengan ahli kami, dua alat bukti lain, Itu yang kami pertanyakan," bebernya.
Sementara, kuasa hukum H Darussalam, Ahmad Handoko mengucapkan syukur dan rasa trimakasih.
PN Tanjung Karang Kabulkan Praperadilan Hi Darussalam terhadap Polresta Bandar Lampung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News