Polda Lampung Ringkus Pelaku Penipuan yang Mengaku Saudara Gubernur Lampung
Rabu, 06 Juli 2022 – 14:35 WIB
"Tersangka kini diancam dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara," ungkapnya.
Sementara, Direskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban Iwan agar dapat melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Untuk yang merasa menjadi korban Iwan harap melapor, karena sejauh ini baru ada lima korban yang sudah membuat laporan kepada kami," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Polda Lampung Ringkus Pelaku Penipuan Dengan Sebut Nama Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News