Gara-gara Burung Dara Pemuda di Bandar Lampung Dibekuk Polisi, Begini Kisahnya
Rabu, 13 Juli 2022 – 10:13 WIB

Pelaku pencurian burung dara saat diamankan di Polsek Panjang, Bandar Lampung. Foto: Humas Polresta Bandar Lampung
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Panjang.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (mar10/jpnn)
Jajaran Polsek Panjang menangkap seorang pemuda berinisial AM (21), warga Jalan Teluk Ambon, Gang Rajawali, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News