Belum Sempat Menjualnya, Pria Ini Diamankan Polda Lampung, Gagal Mendapatkan Uang Ratusan Juta
![Belum Sempat Menjualnya, Pria Ini Diamankan Polda Lampung, Gagal Mendapatkan Uang Ratusan Juta - JPNN.com Lampung](https://cloud.jpnn.com/photo/lampung/news/normal/2022/03/14/pelaku-khoiril-firmansyah-37-saat-digiring-di-maolda-lampung-cdor.jpg)
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap Khoiril Firmansyah atau KF (37) tersangka perdagangan 33 kilogram sisik satwa dilindungi berupa hewan tringgiling.
Tersangka ditangkap pada Selasa 8 Maret 2022 lalu, di Jalan RA Basaid, Tanjung Senang, Bandar Lampung.
"KF merupakan warga Desa Tanjung Kemuning I, Kecamatan Tanjung Kemuning, Privinsi Bengkulu," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandar Lampung, Senin (14/3).
Baca Juga:
Pandra menjelaskan sisik satwa liar tersebut didapat oleh KF dari Provinsi Bengkulu.
Rencananya, sisik satwa dilindungi tersebut akan dijual KF ke luar negeri dengan harga sebesar Rp 42 juta per kilogramnya.
Awalnya, modus penangkapan yang dilakukan petugas dengan modus pura-pura untuk membeli barang tersebut.
Saat transaksi, anggota melakukan tangkap tangan tersangka beserta barang bukti yang akan dijualnya dengan harga sebesar Rp 2,5 juta.
"Kami juga mengamankan barang bukti sisik lainnya dengan total jumlah keseluruhan sebanyak 33 kilogram," jelasnya.
Pelaku Pengepul Kulit Tringgiling Ditangkap Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News