Pemuda di Lamtim Ini Tak Kuat Menahan Amarah Melihat Pria Tanpa Busana Bersama Ibunya di Kamar
Senin, 01 Agustus 2022 – 08:30 WIB
Atas perbuatannya itu, tersangka harus berurusan dengan kepolisian setempat.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa senjata tajam jenis parang, dan telepon genggam.
"Tersangka dipersangkakan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat, dengan ancaman lima tahun penjara," pungkas Emi. (mar10/jpnn)
Jajaran Polsek Purbolinggo, Lampung Timur mengamankan seorang remaja VDV (18), warga Desa Taman Bogo.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News