2 Wanita Asal Sumsel Mengaku Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Korban Ditipu Hingga Ratusan Juta Rupiah
lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Dua wanita di Kabupaten Lampung Timur terpaksa dibekuk personel polres setempat.
Pasalnya, dua wanita itu terlibat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan kedua pelaku kasus penipuan itu yakni berinisial PT (21) dan AR (36) warga Prabumulih, Sumatera Selatan.
Peristiwa kejahatan yang terjadi pada awal Februari tahun 2024.
Pelaku diduga menghubungi korban FH (24) anak seorang mantan Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, melalui smartphone.
Tersangka mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, dan menyampaikan siap membantu meringankan persoalan hukum, yang sedang dijalani oleh KM (Mantan Kepala Desa Trisinar), dengan syarat mengirimkan sejumlah uang.
Baca Juga:
FH kemudian mengirimkan uang dengan total 250 juta rupiah, dengan cara ditransfer sebanyak empat kali, melalui rekening bank.
Pengacara KM kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, dan ternyata Iptu Johanes EP Sihombing, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada keluarga KM.
Dua wanita di Kabupaten Lampung Timur terpaksa dibekuk personel polres setempat. Pasalnya, dua wanita itu terlibat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News