Oknum Kepala Desa di Lampung Timur Dibekuk Polisi
lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Kepala Desa (Kades) Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur berinisial TD (46) terancam merayakan hari raya didalam penjara.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengungkapkan kades tersebut dibekuk polisi akibat kasus korupsi.
"Berdasarkan data pihak kepolisian pada 2022 lalu, Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, telah menerima dana desa (DD) dari pemerintah sebesar Rp 1.360.073.000," kata dia, Kamis (4/4).
Pada proses pencairan DD Triwulan I dan II, tersangka meminta seluruh uang yang telah dicairkan, dengan alasan uangnya akan dipakai untuk kepentingan pribadinya.
Kemudian pada Desember 2022, tersangka diduga meninggalkan Desa Marga Batin, sehingga terdapat beberapa item kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, yang tidak bisa direalisasikan.
Sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Nomor : 700 / 032.LHO / 02-SK / 2024, tertanggal 3 April 2024, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 635.565.400.
Pihak Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut, akhirnya pada selasa (2/4/24) mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka, saat bersembunyi di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Selain tersangka, pihak kepolisian juga turut mengamankan berbagai dokumen administrasi terkait Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ), Dana Desa Marga Batin, Tahun Anggaran 2022, sebagai barang bukti.
Kepala Desa (Kades) Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur berinisial TD (46) terancam merayakan hari raya didalam penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News