Polisi Bongkar Home Industri Sabu-sabu di Lampung Timur, Lihat Tuh Alat Pembuatannya
lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur mengamankan seorang warga, yang diduga nekat meracik atau membuat narkotika jenis sabu-sabu.
Wakapolres Lampung Timur Kompol Sugandhi Satria Nugraha mengungkapkan bahwa pelaku berinisial FP (30), warga Kecamatan Bumi Agung, Lampung Timur, Lampung.
Tersangka ditangkap polisi saat berada di wilayah Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, pada Minggu (17/3).
Dalam proses pemeriksaan dan pengembangan, oleh kepolisian, selain menjual sabu-sabu, tersangka disinyalir juga memiliki kemampuan meracik obat-obatan terlarang itu.
Hal tersebut dikuatkan dengan ditemukannya berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan yang biasa digunakan untuk meracik narkotika jenis sabu.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka, polisi juga turut menyita dua plastik klip sabu-sabu.
Baca Juga:
Kemudian juga diamankan berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan pendukung yang diduga digunakan untuk meracik sabu-sabu.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur mengamankan seorang warga, yang diduga nekat meracik atau membuat narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News