Bharada E Ditetapkan Tersangka Penembak Brigadir J, Simak Benda yang Menjadi Barang Bukti
lampung.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Bareskrim Polri menetapkan Bhayangkara Dua (Bharada) E sebagai tersangka dugaan menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga tewas.
Baku tembak itu terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan bukti kuat penetapan kepada Bharada E sebagai tersangka cukup kuat.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," katanya, dilansir JPNN.com, Kamis (4/8).
Alumnus Akademi Polri (Akpol) 1991 itu menegaskan penyidik akan menahan Bharada E.
"Langsung ditangkap," ujarnya.
Sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka, Polri telah melakukan serangkaian pemeriksaan.
Bahkan, Polri telah memeriksa sebanyak 42 saksi, termasuk para ahli forensik dan balistik, sebelum menetapkan Bahrada E sebagai tersangka.
Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dugaan menembak Brigadir J hingga tewas, penyidik juga menyita sederet barang bukti, salah satunya CCTV
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News