Bharada E Ditetapkan Tersangka Penembak Brigadir J, Simak Benda yang Menjadi Barang Bukti

Kamis, 04 Agustus 2022 – 04:35 WIB
Bharada E Ditetapkan Tersangka Penembak Brigadir J, Simak Benda yang Menjadi Barang Bukti - JPNN.com Lampung
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (berjaket cokelat) menghadiri jumpa pers. Foto: Fransiskus A Pratama/ JPNN.com

lampung.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Bareskrim Polri menetapkan Bhayangkara Dua (Bharada) E sebagai tersangka dugaan menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga tewas.

Baku tembak itu terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan bukti kuat penetapan kepada Bharada E sebagai tersangka cukup kuat.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," katanya, dilansir JPNN.com, Kamis (4/8).

Alumnus Akademi Polri (Akpol) 1991 itu menegaskan penyidik akan menahan Bharada E.

"Langsung ditangkap," ujarnya.

Sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka, Polri telah melakukan serangkaian pemeriksaan.

Bahkan, Polri telah memeriksa sebanyak 42 saksi, termasuk para ahli forensik dan balistik, sebelum menetapkan Bahrada E sebagai tersangka.

Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dugaan menembak Brigadir J hingga tewas, penyidik juga menyita sederet barang bukti, salah satunya CCTV
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News