Bharada E Ditetapkan Tersangka Penembak Brigadir J, Simak Benda yang Menjadi Barang Bukti

Kamis, 04 Agustus 2022 – 04:35 WIB
Bharada E Ditetapkan Tersangka Penembak Brigadir J, Simak Benda yang Menjadi Barang Bukti - JPNN.com Lampung
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (berjaket cokelat) menghadiri jumpa pers. Foto: Fransiskus A Pratama/ JPNN.com

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Pol Sigit Listyo juga menonaktifkan jabatan polisi jabatan penting di Mabes Polri, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo.

Selain itu, penyidik juga menyita sederet barang bukti, antara lain, alat komunikasi, CCTV, dan benda lain dari tempat kejadian perkara (TKP).

"Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) meneliti berbagai barang bukti itu," ujarnya.

Bharada E terkena Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Namun, mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut itu memastikan pengusutan kasus tersebut tidak berhenti pada Bharada E.

"Ini tetap berkembang,masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan,” pungkasnya. (cr3/jpnn)

Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dugaan menembak Brigadir J hingga tewas, penyidik juga menyita sederet barang bukti, salah satunya CCTV

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia