Bharada E Ditetapkan Tersangka Penembak Brigadir J, Simak Benda yang Menjadi Barang Bukti
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Pol Sigit Listyo juga menonaktifkan jabatan polisi jabatan penting di Mabes Polri, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Selain itu, penyidik juga menyita sederet barang bukti, antara lain, alat komunikasi, CCTV, dan benda lain dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) meneliti berbagai barang bukti itu," ujarnya.
Bharada E terkena Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Namun, mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut itu memastikan pengusutan kasus tersebut tidak berhenti pada Bharada E.
"Ini tetap berkembang,masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan,” pungkasnya. (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dugaan menembak Brigadir J hingga tewas, penyidik juga menyita sederet barang bukti, salah satunya CCTV
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News