Kadiv Humas Polri Beber Alasan Penangkapan Terhadap Irjen Ferdy Sambo, Ternyata
lampung.jpnn.com, JAKARTA - Polri dikabarkan menangkap Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo atas dugaan melakukan pelanggaran prosedur penanganan di lokasi kejadian pembuahan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan penahanan Irjen Ferdy Sambo merupakan hasil pemeriksaan khusus (wariksus) polri terhadap kasus penembakan Brigadir J.
"Hasil pemeriksaan tim gabungan wasriksus terhadap perbuatan Irjen FS (Ferdy Sambo, red) yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana Brigadir J," kata dia, dilansir JPNN.com, Minggu (7/8).
Polri telah memeriksa sedikitnya Inspektorat Khusus (Itus) telah sepuluh saksi perihal pelanggaran kode etik yang menyeret Irjen Ferdy Sambo.
"Hasilnya adalah menemukan ketidakprofesionalan, sehingga Ferdy Sambo dianggap melanggar dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J," ujarnya.
Baca Juga:
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencopot jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.
Posisi Kadiv Propam Polri bakal dijabat oleh Irjen Syahardiantono.
Polri dikabarkan menangkap Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo atas dugaan melakukan pelanggaran prosedur penanganan di lokasi kejadian pembuahan Brigadir J
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News