Pria di Bandar Lampung Dibekuk Polisi, Kasusnya Bikin Resah Masyarakat
Kamis, 04 Agustus 2022 – 19:14 WIB
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek setempat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimum Rp 10 miliar," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial MT (39), warga Kelurahan Pesawahan Bandar Lampung
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News