Pria di Bandar Lampung Dibekuk Polisi, Kasusnya Bikin Resah Masyarakat
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial MT (39), warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.
Pria tersebut diduga merupakan bandar narkoba jenis pil ekstasi.
Kasat Narkoba Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan pria tersebut ditangkap pada Selasa, 26 Juli 2022 di rumahnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, keberadaan pelaku berawal informasi dari masyarakat setempat.
Laporan tersebut bahwa di Jalan Ikan Lumba-lumba sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.
Setelah mendapat informasi tersebut tim opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan sehingga melalui proses undercover buy personel.
Akhirnya petugas dapat mengamankan MT dengan barang bukti diduga berupa pil eksatasi sejumlah 245 butir, satu unit ponsel kecil dan satu ponsel Android.
"Pelaku ditangkap di rumahnya," ungkapnya, Kamis (4/8).
Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial MT (39), warga Kelurahan Pesawahan Bandar Lampung
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News