Polisi Membekuk 4 Orang di Sebuah Rumah, 1 Tersangka PNS, Kasusnya Bikin Malu

Dari keterangan para tersangka mereka berbagi tugas untuk mendapatkan barang terlarang itu
Tersangka AS dan DA berperan untuk membeli barang tersebut kepada bandar yang masih dalam pengejaran.
Kemudian tersangka NR dan EJ ini membeli barang tersebut kepada saudara AS dan DA, lalu mereka menggunakannya secara bersamaan dikediaman NR.
Dari tangan para pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa empat alat hisap sabu-sabu, 12 plastik klip bekas pakai, empat pipa kaca atau pirek, delapan sedotan, dua sumbu, serta enam korek api.
Kemudian barang bukti lainnya berupa tiga plastik klip, tiga ponsel, kotak rokok, lima plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 0.81 gram, dan dua dompet.
Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Tanggamus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Satres Narkobaa Polres Tanggamus meringkus empat orang terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Terssangka diamankan di wilayah Kecamatan Gunung Alip
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News