6 Ekor Anjing Pelacak Dikerahkan, 8 Tersangka Peredaran Narkotika Dibekuk di Pelabuhan Bakauheni
lampung.jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditnarkoba Polda Lampung mengerahkan anjing pelacak di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kegiatan operasi Seaport Interdiction dengan bantuan teknis dari Polsatwa Korsabhara Baharkam Polri ini upaya mengintensifkan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika.
Operasi ini telah berlangsung selama 10 hari, mulai dari 3 Maret 2024 hingga 12 Maret 2024 lalu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan operasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk personel Ditipid Narkoba Bareskrim, Dit Narkoba Polda Lampung, Sat Narkoba Polres Lampung Selatan, dan KSKP Bakauheni.
"Salah satu elemen kunci dalam operasi ini adalah tim K-9 Narkotik Korps Sabhara Baharkam Polri yang terdiri dari 14 personel dan enam ekor anjing pelacak narkotika," kata Kabid Humas, Minggu (17/3).
Umi menjelaskan, K-9, yang terdiri dari anjing German Shepherd, Belgian Malinois, dan Labrador, dilengkapi dengan kemampuan penciuman yang luar biasa, mencapai 600 juta reseptor.
"Mereka dikendalikan oleh pawang terlatih dan dilindungi oleh personel yang telah bersertifikasi pawang K-9 serta lulusan pelatihan DS ATTA di Amerika Serikat," ungkap Umi.
Sasaran operasi ini adalah kendaraan yang melintas menuju penyeberangan Kapal Feri di Pelabuhan Bakauheni.
Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditnarkoba Polda Lampung mengerahkan anjing pelacak di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News