Polisi Membekuk 4 Orang di Sebuah Rumah, 1 Tersangka PNS, Kasusnya Bikin Malu

lampung.jpnn.com, TANGGAMUS - Satres Narkobaa Polres Tanggamus meringkus empat orang terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Terssangka diamankan di wilayah Kecamatan Gunung Alip, Talang Padang dan Pugung, Kabupaten Tanggamus pada Jumat 5 Agustus 2022, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasatres Narkobaa Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengatakan keempat tersangka tersebut yakni berinisial EJ (29), AS alias Jajang (26), dan DS (32) warga Pekon Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.
Kemudian satu tersangka lainnya merupakan warga Pekon Way Halom, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus berinisial NR (32).
"Tersangka NR adalah pemilik rumah yang diduga sering digunakan transaksi maupun pesta sabu-sabu," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (9/8).
Usut punya usut, rupanya satu dari keempat tersangka merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang berdinas di salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Tanggamus, yakni tersangka EJ.
Perwira menengah itu mengungkapkan, penyelidikan dilakukan adanya laporan masyarakat setempat bahwa kerap terjadi peredaran narkotika di Pekon Way Halom, Kecamatan Gunung Alip.
Atas laporan tersebut petugas melakukan serangkaian penyelidikan, sehingga dapat mengungkap para tersangka.
Satres Narkobaa Polres Tanggamus meringkus empat orang terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Terssangka diamankan di wilayah Kecamatan Gunung Alip
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News