Penemuan Mayat Mahasiswi di Kamar Kontrakan, Pelakunya Teman Prianya, Sempat Melakukan Hubungan Intim
Setelah meminum obat yang didapat dari Apotek, kondisi badan korban semakin pucat, karena dosisnya diduga terlalu tinggi.
"Sore harinya korban sudah meninggal dunia. Lalu mereka melapor ke aparat desa setempat dan kepolisian," jelasnya.
Dari tempat kejadian anggota menemukan barang bukti berupa 1 buah sarung yang di gunakan tersangka untuk mengelap darah korban pada saat pendarahan dan 1 unit HP merk Realme warna hijau milik korban.
"Kini FRE beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang untuk proses lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan pasal 338 dan pasal 351 ayat (3)atau pasal 359 KUH Pidana," Pungkasnya. (mrc32/jpnn).
Buntut Penemuan Mayat Mahasiswi di Lamsel, Kekasih Korban Ditetapkan Sebagai Tersangka
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News