Pelaku Penganiayaan di Lampung Timur Diamankan Polisi, Perhatikan Tampangnya

Kamis, 11 Agustus 2022 – 16:16 WIB
Pelaku Penganiayaan di Lampung Timur Diamankan Polisi, Perhatikan Tampangnya - JPNN.com Lampung
Pelaku penganiayaan diamankan polisi. Foto: Humas Polres Lamtim

“Atas perbuatannya tersangka M terancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun lebih penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)

Jajaran Polres Lampung Timur mengamankan seorang warga yang diduga melakukan penganiayaan.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia