Pelaku Penganiayaan di Lampung Timur Diamankan Polisi, Perhatikan Tampangnya
Kamis, 11 Agustus 2022 – 16:16 WIB
“Atas perbuatannya tersangka M terancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun lebih penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Jajaran Polres Lampung Timur mengamankan seorang warga yang diduga melakukan penganiayaan.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News