Berbuat Dosa di Masjid dan Musala, Pemuda Ini Dibekuk Polisi
lampung.jpnn.com, PESAWARAN - Polsek Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran mengamankan pemuda yang diduga mencuri kotak amal Musala Al- Barokah dan Masjid Al-Muhajirin di wilayah Dusun Ketapang Barat, Desa Batumenyan, Kecamatan Teluk Pandan.
Kapolsek Padang Cermin Iptu Apri Sampanuju mengatakan pelaku berinisial MUS (23), warga Dusun Candi Sari, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
"Tersangka diamankan pada Sabtu 6 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, di gubuk warga sekitar," katanya, Senin, (8/8).
Kronologinya, pada Senin 25 Juli 2022 sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka mengambil satu unit ampli dan mic pengeras suara.
Pelaku juga mengamankan uang tunai yang ada di dalam kotak amal musala, adapun uang di kotak amal tersebut diprakirakan berjumlah sekitar Rp 500 ribu.
Setelah mengambil barang yang di musala, pelaku beraksi lagi di masjid.
Saat itu pelaku menggasak uang kas masjid di desa setempat.
"Kejadian itu berlangsung pada Rabu 3 Agustus 2022 sekitar pukul 12.00, uang di dalam kota amal itu sebanyak Rp 3 juta," jelas Apri.
Polsek Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran mengamankan pemuda yang diduga mencuri kotak amal Musala Al- Barokah dan Masjid Al Muhajirin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News