Korban Mucikari Dibawah Umur Ini Diamankan Polda Lampung, Sebegini Tarifnya untuk Satu Pelanggan
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan satu pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Adi Sastri mengatakan pelaku yang berhasil diamankan yakni RS (28) warga Bandar Agung, Tulang Bawang Barat.
"Tersangka RS terbukti menjadikan dua orang wanita berinisial I (32) dan A (15) sebagai pekerja seks komersial (PSK)," katanya di Mapolda Lampung, Rabu (16/3).
Adi menjelaskan RS menggunakan aplikasi MiChat untuk memperdagangkan para wanita itu. Dia menyiapkan kamar hotel untuk pelanggan yang sudah memesan.
Atas informasi itu anggota langsung melakukan penyelidikan, dan menyamar sebagai pelanggan.
"Kami menangkap tersangka bersama dengan dua wanita berinisial I dan A di salah satu kamar hotel dengan modus menjadi pelanggan, pada Minggu (15/2) malam," jelasnya.
Baca Juga:
Menurut pengakuan tersangka kepada petugas, ia telah lama menjalankan pekerjaan sebagai mucikari serta menyediakan jasa wanita malam.
Adi menyebut adapun tarif yang dipasang tersangka beragam, dari harga Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.
Pelaku Perdagangan Orang Berhasil Diamankan Polda Lampung, Satu Korban Dibawah Umur
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News