Ketua AEKI Lampung Diringkus Setelah Buron Selama 2 Bulan
lampung.jpnn.com, LAMPUNG - Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung membekuk Ketua Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) Lampung, Juprius.
Juprius ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penggelapan uang dengan total miliaran rupiah.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan tersangka Juprius ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Sebelumnya, Juprius juga masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO sejak 3 Juni 2022.
"Tersangka akhirnya ditangkap pada Sabtu 30 Juli 2022, sekitar pukul 09.00 WIB, saat berada Hotel, Bogor, Jawa Barat," katanya, Sabtu (13/8)
Tersangka Juprius langsung dibawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan, saat itu pula tersangka ditahan di Rutan Polda Lampung.
Baca Juga:
Perwira menengah itu mengatakan pada 2020 Juprius dilaporkan penggelapan uang total Rp 1.629.540.000.
Penipuan itu bermula ketika korban berinisial SP mengirim kopi ke gudang milik Juprius, yaitu pada 5 April 2017.
Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung membekuk Ketua Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News