Ketua AEKI Lampung Diringkus Setelah Buron Selama 2 Bulan

Sabtu, 13 Agustus 2022 – 10:08 WIB
Ketua AEKI Lampung Diringkus Setelah Buron Selama 2 Bulan - JPNN.com Lampung
Wajah Ketua AEKI Lampung Juprius ketika digiring di Mapolda Lampung. Foto: Yosephin Wulandari/ JPNN.com

lampung.jpnn.com, LAMPUNG - Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung membekuk Ketua Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) Lampung, Juprius.

Juprius ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penggelapan uang dengan total miliaran rupiah.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan tersangka Juprius ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Sebelumnya, Juprius juga masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO sejak 3 Juni 2022.

"Tersangka akhirnya ditangkap pada Sabtu 30 Juli 2022, sekitar pukul 09.00 WIB, saat berada Hotel, Bogor, Jawa Barat," katanya, Sabtu (13/8)

Tersangka Juprius langsung dibawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan, saat itu pula tersangka ditahan di Rutan Polda Lampung.

Perwira menengah itu mengatakan pada 2020 Juprius dilaporkan penggelapan uang  total Rp 1.629.540.000.

Penipuan itu bermula ketika korban berinisial SP mengirim kopi ke gudang milik Juprius, yaitu pada 5 April 2017.

Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung membekuk Ketua Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI)
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia