Ketua AEKI Lampung Diringkus Setelah Buron Selama 2 Bulan

Sabtu, 13 Agustus 2022 – 10:08 WIB
Ketua AEKI Lampung Diringkus Setelah Buron Selama 2 Bulan - JPNN.com Lampung
Wajah Ketua AEKI Lampung Juprius ketika digiring di Mapolda Lampung. Foto: Yosephin Wulandari/ JPNN.com

Adapun jumlah kopi yang dikirim seberat 59.507 ton dengan total Rp 1.629.540.000.

Juprius menjanjikan bahwa transaksi dilakukan satu bulan kemudian. Namun, meski kopi di gudangnya sudah terjual, tetapi tersangka tak memberikan uang bayaran kepada korban.

Mendapat laporan dari korba, polisi melakukan penyelidikan dan pelaku dapat ditangkap.

Hasilnya, polisi mengamankan barang bukti berupaada tiga nota PT. Uppenas Comodities dengan nominal uang yang berbeda.

Kemudian 11 lembar fotocopy bonggol atas nama SP PJR senilai Rp 1 miliar, satu bundel rekap pengiriman biji kopi dari SP kepada JP dengan keterangan jumlah pengiriman, nilai per pengiriman.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakam Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung membekuk Ketua Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI)

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia