Ketua AEKI Lampung Diringkus Setelah Buron Selama 2 Bulan
Adapun jumlah kopi yang dikirim seberat 59.507 ton dengan total Rp 1.629.540.000.
Baca Juga:
Juprius menjanjikan bahwa transaksi dilakukan satu bulan kemudian. Namun, meski kopi di gudangnya sudah terjual, tetapi tersangka tak memberikan uang bayaran kepada korban.
Mendapat laporan dari korba, polisi melakukan penyelidikan dan pelaku dapat ditangkap.
Hasilnya, polisi mengamankan barang bukti berupaada tiga nota PT. Uppenas Comodities dengan nominal uang yang berbeda.
Kemudian 11 lembar fotocopy bonggol atas nama SP PJR senilai Rp 1 miliar, satu bundel rekap pengiriman biji kopi dari SP kepada JP dengan keterangan jumlah pengiriman, nilai per pengiriman.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakam Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung membekuk Ketua Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI)
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News