Polda Lampung Akan Melimpahkan Tersangka Eks Petinggi Khilafatul Muslimin ke Kejati
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menyatakan berkas mantan petinggi Khilafatul Muslimin bernama Abu Bakar yang menyampaikan berita bohong dinyatakan lengkap.
Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan setelah dinyatakan lengkap maka penyidik Polda Lampung akan segera melimpahkan tersangka beserta alat bukti ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk disidangkan.
"Hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka kami akan melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam waktu dekat," katanya, Sabtu (13/8).
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa saudara Abu Bakar diduga telah menyiarkan berita bohong yang dilakukan dengan sengaja.
Hal itu sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya Polda Lampung menangkap Abu Bakar di kediamannya yang berada di Jalan Urip Sumoharjo, Gunung Sulah, Sukarame, Bandar Lampung.
Penangkapan itu berlangsung pada Senin 4 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu Abu Bakar langsung dimintai keterangan dan diperiksa selama kurang lebih empat jam di Mapolda Lampung.
Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menyatakan berkas mantan petinggi Khilafatul Muslimin bernama Abu Bakar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News