Tim Penyidik KPK Mengamankan Barang Bukti Elektronik di Rumah Penyuap Rektor Unila
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersangka Andi Despiaandi pada Kamis (25/8).
Andi Despiandi ditetapkan tersangka lantaran tersandung kasus penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila).
Rektor IBI Darmajaya itu selaku pemberi uang suap terhadap Rektor Unila Prof Karomani.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan adapun hasil penyelidikan di rumah Andi Despiaandi tim mengamankan barang bukti elektronik.
Dia mengungkapkan Tim penyidik telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi kediaman para pihak.
"Benar satu di antaranya adalah kediaman tersangka AD," katanya, dilansir Antara Bandar Lampung, Jumat (26/8).
Baca Juga:
Selanjutnya, tim penyidik KPK akan menggabungkan barang bukti elektronik tersebut dengan barang bukti sebelumnya yang telah diamankan. (antara/jpnn)
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersangka Andi Despiaandi pada Kamis (25/8).
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News