Polda Lampung Ungkap Penimbunan Solar, Jumlahnya Begitu Banyak
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Ditreskrimsus Polda Lampung telah mengamankan 10.000 liter atau 10 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengungkapkan BBM bersubsidi itu diamankan di Jalan Yos Sudarso, Garuntang, Bumi Waras, Bandar Lampung pada Jumat (2/9)
"Kami telah menemukan jenis kendaraan truk yang telah dirubah atau dimodifikasi yang bisa mengangkut 10 ribu liter BBM," katanya.
Dia menjelaskan BBM yang berada dalam tangki truk yang telah dimodifikasi tersebut akan ditimbun, sehingga pelaku mendapatkan untung yang lebih besar ketika besar.
Menurutnya, kegiatan seperti ini dapat mengakibatkan kelangkaan BBM, sehingga bisa menjadi dampak kekurangan di SPBU.
Aktivitas seperti penimbunan itu salah satu penyebab kelangkaan BBM, karena satu orang saja bisa menampung BBM sebanyak 10 ribu liter.
Baca Juga:
Atas penindakan penimbunan BBM bersubsidi ini, pihaknya telah mengamankan lima orang pria beserta barang bukti ke Polda Lampung.
Pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI No 55 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan pidana hukuman maksimal selama enam tahun penjara atau denda Rp 60 miliar.
Ditreskrimsus Polda Lampung telah mengamankan 10.000 liter atau 10 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News