Jajaran Krimsus Polda Lampung Menggagalkan 3 Perkara Satwa Dilindungi
![Jajaran Krimsus Polda Lampung Menggagalkan 3 Perkara Satwa Dilindungi - JPNN.com Lampung](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/12/22/barang-bukti-satwa-liar-diamankan-foto-bid-humas-polda-lampu-hpdn.jpg)
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung mengungkap tiga perkara tindak pidana penjualan satwa dilindungi saat akan transaksi.
"Di antaranya penjualan trenggiling dan sisik trenggiling serta satwa burung yang dilindungi," Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Rabu (21/12/22).
Dia melanjutkan penjualan satwa dilindungi jenis trenggiling terjadi di Kabupaten Tulang Bawang. Saat itu, Tim Dit Reskrimsus Polda Lampung melakukan undercover transaksi jual beli.
"Kami menangkap tersangka RI (23), laki-laki, alamat di Desa Dente Makmur, Tulang Bawang," kata dia.
Kemudian tim dit reskrimsus kembali menangkap tersangka KF (37), laki-laki, warga Bengkulu. Penangkapan terhadap tersangka terjadi di Jalan RA Basyid Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Dari penangkapan terhadap tersangka RI, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu ekor trenggiling yang sudah mati, dua ekor trenggiling yang masih hidup, satu unit sepeda motor, dan uang sebesar Rp 600 ribu.
Sementara tersangka KF diamankan berupa barang bukti berupa 33 kilogram sisik trenggiling.
Atas perbuatannya para tersangka RI dikenakan Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990, tersangka KF dikenakan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf D UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi SDA dan ekosistem dengan ancaman hukuman selama lima tahun.
Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung mengungkap tiga perkara tindak pidana penjualan satwa dilindungi saat akan transaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News