Pengedar Obat-obatan Terlarang di Lampung Timur Dibekuk, Lihat Tuh
lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Satres Narkobaa Polres Lampung Timur membekuk pria berinisial WM (24), warga Desa Karya Makmur, Kecamatan Labuhan Maringgai.
Pria itu ditangkap lantaran melakukan peredaran pil hexymer di Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengungkapkan tersangka diamankan pada Rabu 7 September 2022, dinihari.
Baca Juga:
Pelaku diamankan atas informasi yang didapat dari anggota Satres Narkobaa.
"Saat dilakukan penyelidikan pelaku akhirnya teridentifikasi dan langsung diamankan," katanya, Rabu (7/9).
Selain tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti milik pelaku.
Baca Juga:
Adapun barang bukti tersebut berupa empat plastik klip yang berisi 51 butir pil hexymer dan uang tunai Rp 200 ribu.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (mar10/jpnn)
Satres Narkobaa Polres Lampung Timur membekuk pria berinisial WM (24), warga Desa Karya Makmur, Kecamatan Labuhan Maringgai.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News