4 Penambang Ilegal di Lampung Utara Dibekuk Polisi

Senin, 12 September 2022 – 08:43 WIB
4 Penambang Ilegal di Lampung Utara Dibekuk Polisi - JPNN.com Lampung
Lokasi penambangan batu ilegal di Lampung Utara. Foto: Humas Polres Lampung Utara

"Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka disangkakan dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 161 Jo Pasal 104, atau pasal 105 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn).

Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan empat orang terduga pelaku penambangan batu ilegal di Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News