4 Penambang Ilegal di Lampung Utara Dibekuk Polisi
Senin, 12 September 2022 – 08:43 WIB
![4 Penambang Ilegal di Lampung Utara Dibekuk Polisi - JPNN.com Lampung](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/09/12/lokasi-penambangan-batu-ilegal-di-lampung-utara-foto-humas-g-geb2.jpg)
Lokasi penambangan batu ilegal di Lampung Utara. Foto: Humas Polres Lampung Utara
"Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka disangkakan dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 161 Jo Pasal 104, atau pasal 105 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya. (mar10/jpnn).
Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan empat orang terduga pelaku penambangan batu ilegal di Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News