4 Penambang Ilegal di Lampung Utara Dibekuk Polisi
lampung.jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan empat orang terduga pelaku penambangan batu ilegal di Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi pada Kamis (8/9).
Keempatnya masing-masing berinisial SMN (42) warga Slipi, Kecamatan Abung Tinggi, JMN (38) warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tanjung Raja.
Kemudian NRM (35) warga Desa Slipi, Kecamatan Abung Tinggi, dan SYT (52) warga Desa Tri Mulyo.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan warga bahwa di lokasi tersebut terdapat aktivitas penambangan batu ilegal.
Menerima laporan tersebut pihak kepolisian setempat langsung melakukan penyelidikan.
Saat tim berada di lokasi didapati aktivitas penambangan batu diduga ilegal dengan pekerja berjumlah empat orang menggunakan satu unit kendaraan alat berat eksavator.
Baca Juga:
"Petugas mengamankan empat pekerja untuk kepentingan pemeriksaan, mereka SMN, JMN, NRM dan SYT berikut barang bukti di amankan ke Mapolres," ujarnya.
Saat diperiksa pekerja itu tidak dapat menunjukkan bukti dokumen atau surat ijin usaha pertambangan.
Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan empat orang terduga pelaku penambangan batu ilegal di Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News