Kades di Lampung Selatan Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 75 Juta, Ini Kasusnya
lampung.jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Polda Lampung telah melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan terhadap Kepala Desa (Kades) Malang Sari bernama Supriyadi atas kasus tindak pidana pemalsuan administrasi kependudukan (adminduk).
Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara milik Supriyadi.
"Iya benar sudah pelimpahan tahap dua pada Senin 5 September 2022," katanya, Kamis (15/9).
Perwira menengah itu mengungkapkan Kades Supriyadi diduga melakukan pemalsuan identitas.
Pasalnya, pria yang memiliki nama asli Ali Bejo ini menyamarkan namanya Supriyadi.
Atas perbuatannya, Ali Bejo disangkakan Pasal 94 UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Baca Juga:
"Karena telah melakukan manipulasi data kependudukan tersangka diancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 75 juta," jelasnya.
Kasi Intel Kejari Lampung Selatan Samiadji mengungkapkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara terhadap tersangka Supriyadi alias Ali Bejo.
Polda Lampung telah melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan terhadap Kepala Desa (Kades) Malang Sari bernama Supriyadi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News