3 Pria di Tanggamus Cekoki Perempuan di Bawah Umur 4 Botol Minuman Keras, Lalu Melakukan sesuatu

Kamis, 15 September 2022 – 18:23 WIB
3 Pria di Tanggamus Cekoki Perempuan di Bawah Umur 4 Botol Minuman Keras, Lalu Melakukan sesuatu  - JPNN.com Lampung
Terssangka pencabulan diamankan di Polres Tanggamus. Foto: Humas Polres Tanggamus

Mengetahui yang dialami anaknya dari video orang tua korban melaporkan ke kepolisian setempat.

Menerima laporan dari orang tua korban jajaran kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

"Akhirnya, pelaku kami amankan Rabu 14 September 2022,” kata Iptu Hendra Safuan.

Saat ini tiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus.

Terhadap dikanakan pasal Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PA, Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi & Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

“Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.(mar10 /jpnn)

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Tanggamus mengamankan tiga remaja terlibat dalam pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia