3 Pria di Tanggamus Cekoki Perempuan di Bawah Umur 4 Botol Minuman Keras, Lalu Melakukan sesuatu
Mengetahui yang dialami anaknya dari video orang tua korban melaporkan ke kepolisian setempat.
Baca Juga:
Menerima laporan dari orang tua korban jajaran kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
"Akhirnya, pelaku kami amankan Rabu 14 September 2022,” kata Iptu Hendra Safuan.
Saat ini tiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus.
Terhadap dikanakan pasal Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PA, Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi & Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
“Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.(mar10 /jpnn)
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Tanggamus mengamankan tiga remaja terlibat dalam pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News