3 Pria di Tanggamus Cekoki Perempuan di Bawah Umur 4 Botol Minuman Keras, Lalu Melakukan sesuatu
lampung.jpnn.com, TANGGAMUS - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Tanggamus mengamankan tiga remaja terlibat dalam pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengungkapkan tiga tersangka berinisial RH (15), AD (17), dan MR (17).
"Ketiganya merupakan warga Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus," katanya, Kamis (15/9).
Peristiwa itu terjadi pada Juli 2022.
Saat itu korban berinisial MY (14) warga Kota Agung Barat diajak oleh tersangka dan mencekoki dengan minuman beralkohol.
Setelah korban tak sadarkan diri korban diajak ketiga tersangka ke rumah pelaku berinisial RH.
Di rumah RH korban disetubuhi oleh ketiga pelaku dan kembali dicekoki minuman keras sebanyak empat botol.
"Perbuatan bejat tiga tersangka itu direkam dan disebarkan oleh tersangka," ujarnya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Tanggamus mengamankan tiga remaja terlibat dalam pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News