2 Penambang Pasir Ilegal di Lampung Diamankan Polisi

Senin, 19 September 2022 – 15:54 WIB
2 Penambang Pasir Ilegal di Lampung Diamankan Polisi - JPNN.com Lampung
Konferensi pers penangkapan penambangan pasir ilegal. Foto: Antara

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Direktorat Polairud Polda Lampung menangkap dua orang tersangka pelaku penambangan pasir ilegal berinisial ZRW dan WYD.

Direktur Polairid Polda Lampung Kombes Pol Sis Mulyono mengatakan kedua tersangka itu melakukan penambangan pasir tidak dilengkapi dokumen izin.

Penangkapan terhadap para tersangka mulai dari Jumat 2 September 2022 sekitar pukul 16.45 WIB.

Saat itu Tim Gakkum Dit Polair Polda Lampung bersama personel yang berada di Mesuji menemukan kegiatan penambangan pasir tanpa dilengkapi dengan surat izin.

"Keesokan harinya pada Sabtu sekitar pukul 14.30 WIB, kami mengamankan dua orang pelaku yang melakukan penambangan pasir berinisial WYD dan ZRW," kata dia.

Perwira menengah itu mengungkapkan para pelaku tersebut melakukan aktivitas penambangan pasir di wilayah perairan Lampung Tengah.

Selain tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua kapal tongkang tanpa nama di antaranya satu kapal tongkang berisi dua kubik pasir dan satu tongkang lainnya berisi 16 kubik pasir, dua unit perahu, dan dua unit mesin sedot pasir.

"Pengakuan tersangka mereka telah melakukan aksi itu selama dua tahun. Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar tindak pidana ilegal penambangan pasir dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan mineral dan batu dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp100 miliar," jelasnya.

Jajaran Direktorat Polairud Polda Lampung menangkap dua orang tersangka pelaku penambangan pasir ilegal berinisial ZRW dan WYD.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News