Bandar Narkoba di Tanggamus Bersembunyi di Dalam Sumur, Sungguh Nekat
lampung.jpnn.com, TANGGAMUS - Satres Narkoba Polres Tanggamus membekuk dua pria yang diduga bandar sabu-sabu di Kecamatan Talang Padang.
Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan dua pria itu yakni berinisial WP (37) dan DA (30) dibekuk di dua tempat.
Pelaku WP merupakan warga Pekon Talang Padang, ditangkap saat berada di ruko di Dusun Kebun Pisang.
Kemudian pelaku berinisial DA merupakan warga Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang, ditangkap saat bersembunyi di dalam sumur rumah saudaranya, di Kebon Pisang, Pekon Talang Padang.
"Kedua pelaku diamankan pada Kamis, 22 September 2022," ungkap AKP Deddy Wahyudi, Minggu (25/9).
Kasat mengungkapkan penangkapan kedua bandar narkoba tersebut berawal adanya laporan masyarakat bahwa sering melakukan transaksi penjualan sabu-sabu di salah satu ruko di Dusun Kebon Pisang.
Dari tangan tersangka WP petugas turut mengamankan barang bukti sabu-sabu berat bruto 16.40 gram yang dikemas dalam dua plastik klip sedang dari tangan WP.
Kemudian dari tersangka DA diamankan barang bukti plastik klip ukuran besar berisikan kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto 29.51 gram yang disembunyikan di belakang rumah mertuanya.
Satres Narkoba Polres Tanggamus membekuk dua pria yang diduga bandar sabu-sabu di Kecamatan Talang Padang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News