Pria di Tulang Bawang Bawa Wanita di Bawah Umur Bermalam di Suatu Tempat, 3 Kali Melakukan Wikwik

Kamis, 29 September 2022 – 17:00 WIB
Pria di Tulang Bawang Bawa Wanita di Bawah Umur Bermalam di Suatu Tempat, 3 Kali Melakukan Wikwik - JPNN.com Lampung
YT (18) dan barang bukti motor diamankan di Polsek Banjar Agung. Foto: Humas Polsek Banjar Agung

Atas peristiwa itu orang tua korban melaporkan ke polsek setempat.

Menerima laporan dari korban kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan, akhrnya pelaku berhasil diamankan. 

Selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone (HP) merek Realme C11 warna hijau, sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam dengan nomor polisi B 6454 EWZ, tikar lantai, dan pakaian yang dikenakan saat melakukan persetubuhan.

"Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Banjar Agung. Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang perlindungan anak dihukum paling lama 15 tahun penjara," pungkansnya. (mcr32/jpnn)

Jajaran Polsek Banjar Agung menangkap seorang pemuda warga Kampung Banjar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia