Oknum LSM di Lampung Timur Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Malu

lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Jajaran Polsek Melinting menangkap seorang oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang diduga melakukan pemerasan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengungkapkan tersangka berinisial SN (33), warga Kecamatan Melinting.
"Peristiwa pemerasan tersebut menimpa korban berinisial SW (35), yang juga merupakan warga Kecamatan Melinting," ujar Kapolres AKBP Zaky Alkazar melalui keterangannya, Sabtu (1/10).
Peristiwa berawal pada kamis 29 September 2022 saat tersangka meminta sejumlah uang dan mengancam korban.
Bahkan, oknum LSM itu akan menyebarkan ke sosial media dengan dasar korban telah menebang pohon bayur.
"Pohon bayur itu sudah dibeli korban dari seorang warga yang terletak dikawasan register 38," ujarnya.
Mendapat perlakuan dari oknum LSM itu, korban mencoba melapor ke kepolisian setempat.
Atas dasar laporan itu, jajaran Polsek Melinting langsung mengamankan oknum LSM itu pada saat tersangka masih berada di rumah korban.
Jajaran Polsek Melinting menangkap seorang oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang diduga melakukan pemerasan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News