Polisi Menyita Ribuan Liter BBM Bersubsidi Tanggamus, Ternyata Pelakunya Orang dari
Kasat menjelaskan, kronologinya pengungkapan saat pihaknya mencurigai kendaraan diduga menyalahgunakan pengangkutan BBM, bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah.
Baca Juga:
Akhirnya kendaraan yang dicurigai itu di stop petugas patroli.
Dari keterangan pelaku, BBM didapatkan dari berbagai SPBU di wilayah Tanggamus dan rencananya akan dibawa ke Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat untuk dijual kembali.
“Terhadap perkara tersebut, Polres Tanggamus menahan pelaku dan barang bukti BBM bersubsidi,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Tersangka diancam penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 6 miliar, serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi,” pungkasnya. (mar10/jpnn)
Sat Reskrim Polres Tanggamus mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News