Bunga Dicium dan Dirayu Melakukan Hubungan Ranjang, Paman Korban Tak Terima, Akhirnya Terjadilah

Kamis, 13 Oktober 2022 – 16:00 WIB
Bunga Dicium dan Dirayu Melakukan Hubungan Ranjang, Paman Korban Tak Terima, Akhirnya Terjadilah  - JPNN.com Lampung
Tersangka AL di Polsek Bumi Ratu Nuban, Foto : Polsek Bumi Ratu Nuban

"Jadi, pelaku mengancam korban akan menyebar gambar tak senonoh ke media sosial," ujarnya. 

Akhirnya korban menuruti kemauan pelaku lantaran takut gambar tak senonoh tersebar ke media sosial.

Mendapat ancaman dari pelaku korban memberanikan diri untuk menceritakan yang dialami kepada sang paman.

Akhirnya, paman korban melaporkan peristiwa itu ke kepolisian setempat.

Menerima laporan perbuatan pencabulan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.

Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban.

Saat ini pelaku telah ditambahkan di Polsek  Bumi Ratu Nuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002, Pasal 76D dan 76E tentang perlindungan anak dan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasya. (mcr32/jpnn)

Jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah mengamankan seorang pelajar SMA berisial AL akibat melakukan persetubuhan terhadap rekannya

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia