Tersangka Penadah Hasil Curian Dibekuk Polisi

lampung.jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Jajaran Polsek Raman Utara meringkus tersangka penadah barang hasil tindak pidana pencurian.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan penadah tersebut berinisial YM (20) dan JM (35) warga Desa Sukacari, Kecamatan Batanghari Nuban.
Dari data pihak kepolisian, peristiwa pencurian tersebut, menimpa ST warga Kecamatan Raman Utara, pada Sabtu 9 Juli 2022 lalu.
Baca Juga:
Pelaku membobol rumah warga dengan merusak jendela.
Saat itu pelaku mengambil ponsel dan sepeda motor merk Honda Vario milik korban," ucap Kapolres
Petugas Kepolisian gabungan yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya meringkus para tersangka pada Rabu (19/10) di Batanghari Nuban.
Baca Juga:
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam.
"Untuk proses lebih lanjut tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Lampung," tutup Kapolres (mar10/jpnn)
Jajaran Polsek Raman Utara meringkus tersangka penadah barang hasil tindak pidana pencurian.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News