Polisi Kembali Membekuk Pengguna Narkoba di Lampung Timur, Tanpa Ampun
lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Timur membawa paksa seorang warga Kecamatan Labuhan Maringgai karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Iptu Suheri menjelaskan bahwa tersangka berinisial MA (23), diamankan di Desa Sumberejo, Lampung Timur.
Pelaku ini piduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang.
Polisi mengidentifikasi pelaku di suatu tempat, akhirnya pelaku dapat diamankan tanpa adanya perlawanan.
“Polisi meringkus pelaku di Desa Sumberejo, Kecamatan Batanghari," ujarnya, Selasa (19/10).
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa 24 plastik klip bening berisi 240 yang diduga hexymer, satu strip, dan lima tablet Tramadol.
Baca Juga:
"Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkobaa Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkansnya. (mar10/jpnn)
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Timur membawa paksa seorang warga Kecamatan Labuhan Maringgai karena diduga tindak pidana narkoba
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News