Polisi Kembali Membekuk Pengguna Narkoba di Lampung Timur, Tanpa Ampun 

Rabu, 19 Oktober 2022 – 11:00 WIB
Polisi Kembali Membekuk Pengguna Narkoba di Lampung Timur, Tanpa Ampun  - JPNN.com Lampung
Pelaku peredaran narkoba di Lampung Timur. Foto: Humas Polres Lampung Timur

lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Timur membawa paksa seorang warga Kecamatan Labuhan Maringgai karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba Iptu Suheri menjelaskan bahwa tersangka berinisial MA (23), diamankan di Desa Sumberejo, Lampung Timur.

Pelaku ini piduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang.

Polisi mengidentifikasi pelaku di suatu tempat, akhirnya pelaku dapat diamankan tanpa adanya perlawanan.

“Polisi meringkus pelaku di Desa Sumberejo, Kecamatan Batanghari," ujarnya, Selasa (19/10).

Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa 24 plastik klip bening berisi 240 yang diduga hexymer, satu strip, dan lima tablet Tramadol.

"Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkobaa Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkansnya. (mar10/jpnn)

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Timur membawa paksa seorang warga Kecamatan Labuhan Maringgai karena diduga tindak pidana narkoba

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News