Polisi Gerebek Gudang Pupuk Ilegal di Lampung Selatan, Ternyata Pabrik Terbesarnya di Daerah Ini
lampung.jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Jajaran Polres Lampung Selatan mengamankan 45 ton pupuk ilegal jenis TSP merk mahkota fitiliser dan pupuk KCL merk daun Sawit, di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda pada Jumat pekan lalu.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin pengungkapan itu berawal adanya penggerebekan yang dilakukan jajaranya di sebuah Gudang yang diduga sebagai tempat pembuatan pupuk ilegal.
“Kami menemukan dua orang yang melakukan pembuatan pupuk palsu, lalu dilanjutkan menuju ke gudangnya yang berada di Desa Tajimalela Kalianda,” katanya, Kamis (20/10).
Petugas juga mengintrogasi terduga yang diamankan, sehingga didapati informasi bahwa ada pembuatan pupuk di Lampung Tengah.
Jajaran kepolisian juga langsung melanjutkan pengerebekan ke daerah Gotongroyong, Gunungsugih, Lampung Tengah.
"Ternyata pabrik besarnya di sini," ujarnya.
Perwira menengah pangkat bunga dua di pundaknya itu menjelaskan para pelaku membuat pupuk dengan mencampur bahan berupa kapur pertanian, garam, pewarna merah.
"Bahan tersebut dicampur diaduk dan digiling supaya halus, lalu dimasukkan ke dalam karung pupuk KCL merk Mahkota Fitizer dan Daun Sawit," bebernya.
Jajaran Polres Lampung Selatan mengamankan 45 ton pupuk ilegal jenis TSP merk mahkota fitiliser dan pupuk KCL merk daun Sawit, di Desa Taman Agung, Kecamatan Ka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News