Polisi Mengamankan 2 Bersaudara Kandung, Kasusnya Berbahaya
lampung.jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Jajaran Polres Lampung Utara mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi kabupaten setempat.
Kedua pelakui berinisial J alias W (44) warga Jalan Abung Raya Timur Kelurahan Kotabumi Tengah Kecamatan Kotabumi dan rekannya berinisial HE alias EM (32).
Aksi curas terhadap kedua pelaku itu menyasar kepada korban seorang ibu rumah tangga Darmiana (54), warga Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan pada Senin 10 Oktober 2022 yang lalu.
Mengalami peristiwa tersebut korban langsung melaporkan ke Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengungkapkan penangkapan terhadap dua tersangka curas merupakan respons cepat dari tim Tekab 308 Presisi yang di pimpin kasat reskrim.
"Kalau dihitung dari kejadian pertama 10 hari, tetapi kalau dari kejadian terakhir hanya 1 kali 24 jam pelaku ditangkap," kata dia melalui keterangan yang diterima Minggu (23/10).
Baca Juga:
Ternyata kedua pelaku merupakan dua bersaudara kandung yang juga merupakan residivis curas.
"Dua bersaudara ini pernah melakukan aksinya pada 2010, 2011, 2013, kemudian 2018 pernah tersangkut dalam kasus narkoba," ujarnya.
Jajaran Polres Lampung Utara mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi kabupaten setempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News