Mencuri AC di Ruko, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Senin, 24 Oktober 2022 – 12:05 WIB
Mencuri AC di Ruko, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara - JPNN.com Lampung
Tersangka pencurian AC diamankan polisi. Foto: Humas Polresta Bandar Lampung

"Akibat tindakn pencurian ini para pelaku akan di kenakan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkansnya. (mar10/jpnn)

Jajaran Polresta Bandar Lampung beserta Polsek Kedaton menangkap pencuri AC di Ruko Indomaret, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia