Mencuri AC di Ruko, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Senin, 24 Oktober 2022 – 12:05 WIB
Mencuri AC di Ruko, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara - JPNN.com Lampung
Tersangka pencurian AC diamankan polisi. Foto: Humas Polresta Bandar Lampung

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Polresta Bandar Lampung beserta Polsek Kedaton menangkap pencuri AC di Ruko Indomaret, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Pelaku berinisial HM (40) warga Dusun Teladas Kabupaten Tulang Bawang karena tertangkap tangan melakukan pencurian.

"Ternyata tersangka melakukan kejahatan bersama rekannya berinisial DS," kata Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri, Senin (24/10).

Dia mengatakan setelah menangkap HM, rekannya DS telah terindentifikasi melarikan diri ke Lampung Tengah, sehingga oleh tim gabungan langsung melakukan pengejaran sampai dengan wilayah Tulang Bawang di rumah DS (DPO).

Selain tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit outdoor AC.

Polisi masih terus melakukan pengembangan, hasilnya dapat diamankan dua orang pelaku yaitu
RS (25) dan PD (27) pada Sabtu 22 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, serta satu orang berinisial SS (33) yang merupakan penadah barang curian tersebut pada hari itu juga sekitar pukul 15.00 WIB.

“Jadi, total tersangka diamankan sebanyak empat orang," ucap Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri.

Dari keterangan pelaku HM, ternyata mereka melakukan pencurian di 33 lokasi mulai dari Kota Bandar Lampung , Pesawaran, dan Lampung Selatan.

Jajaran Polresta Bandar Lampung beserta Polsek Kedaton menangkap pencuri AC di Ruko Indomaret, Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News