Alasan Kuat Kejari Serang Melakukan Penahanan Terhadap Nikita Mirzani, Ternyata
lampung.jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani resmi ditahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendro.
Alasan kuat penahanan terhadap pemain film Nenek Gayung itu bahwa Penyidik Satreskrim Polresta Serang telah melimpahkan berkas perkara tahap dua termasuk menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejari Serang.
"Berkas perkara aktris tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, dikutip JPNN.com, Rabu (26/10).
Saat hendak diamankan wanita tiga anak itu sempat menolak.
"Untuk menolak itu sudah biasalah kami menyaksikan, semua orang juga tidak mau seperti itu," ujar Rezkinil.
Dia menilai, bahwa reaksi itu hanya terkejut ketika pihaknya memutuskan menahannya.
Terlepas dari itu, Nikita Mirzani kini sudah berada di tahanan.
"Mungkin Nikita sedikit syok atau bagaimana, itu kembali lagi ke yang bersangkutan, tetapi Alhamdulillah dia bisa dibawa ke Rutan Kejari Serang," tutur Rezkinil Jusar.
Aktris Nikita Mirzani resmi ditahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendro.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News