RH Menyetubuhi Kekasihnya, Cara Dia Mengajak Perbuatan Bejat Bikin Elus Dada
Jumat, 04 November 2022 – 08:00 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D jo pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Polres Pringsewu berhasil meringkus Pemuda berinisial RH (18) karena telah menyetubuhi kekasihnya hingga hamil 7 bulan
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News