RH Menyetubuhi Kekasihnya, Cara Dia Mengajak Perbuatan Bejat Bikin Elus Dada

Jumat, 04 November 2022 – 08:00 WIB
RH Menyetubuhi Kekasihnya, Cara Dia Mengajak Perbuatan Bejat Bikin Elus Dada - JPNN.com Lampung
Tersangka RH saat digiring ke Polres Pringsewu. Foto: Humas Polres Pringsewu

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D jo pasal  81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Polres Pringsewu berhasil meringkus Pemuda berinisial RH (18) karena telah menyetubuhi kekasihnya hingga hamil 7 bulan

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News