RH Menyetubuhi Kekasihnya, Cara Dia Mengajak Perbuatan Bejat Bikin Elus Dada
lampung.jpnn.com, PRINGSEWU - Jajaran Polres Pringsewu meringkus seorang pemuda RH (18) warga Pekon Mataram, Gadingrejo karena menyetubuhi anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan pemuda tersebut diamankan pada Selasa (1/11) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Tersangka diamankan di rumah kerabatnya yang berada di Pekon Sinarwaya, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu," katanya, Kamis (3/11).
Pelaku diamankan lantaran dilaporkan oleh orang tua korban karena tidak terima atas perbuatannya terhadap sang buah hati.
Sebab, tersangka telah menghamili korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA.
"Tersangka merupakan kekasih korban, kini korban telah mengandung tujuh bulan," ujarnya.
Feabo menuturkan, dari pengakuan korban, pelaku merayu dengan berbagai cara hingga akhirnya mau melakukan hubungan terlarang.
Bahkan, hubungan intim bak pasangan suami istri itu dilakukannya beberapa kali sejak Oktober 2021 hingga Juni 2022.
Polres Pringsewu berhasil meringkus Pemuda berinisial RH (18) karena telah menyetubuhi kekasihnya hingga hamil 7 bulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News