HW Diamankan Polisi karena Menipu, Modusnya Bikin Geleng-geleng
lampung.jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Sat Res Polsek Sekampung menangkap seorang warga Kecamatan Marga Tiga karena diduga terlibat dalam kasus penipuan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan tersangka beinisial tersangka adalah HW (34).
"Tersangka merupakan warga Desa Negeri Katon, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur," kata dia melalui keterangannya, Kamis (17/11).
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, tersangka diduga melakukan aksi penipuan terhadap MJ (58) warga Desa Wonokarto, Kecamatan Sekampung, pada Januari 2022
Kronologinya, tersangka meminjam uang korban yang totalnya berjumlah sekitar Rp 15 juta, dengan jaminan kendaraan roda empat Toyota Avanza.
Setelah ditunggu sekian lama, tersangka tidak mengembalikan uang pinjamannya, bahkan tidak bisa dihubungi.
Ternyata mobil jaminan tersebut merupakan kendaraan rental atau sewaan dari orang lain, sehingga korban yang merasa ditipu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Sekampung.
Menerima laporan tersebut petugas segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya mengidentifikasi tersangka, sekaligus petugas kepolisian membekuk tersangka di Jalan Raya Sidodadi, Kecamatan Sekampung Pada Selasa (15/11)
Sat Res Polsek Sekampung menangkap seorang warga Kecamatan Marga Tiga karena diduga terlibat dalam kasus penipuan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News