Detik-detik Penangkapan Pelaku Perampasan Uang Ratusan Juta di Lampung Selatan
"Akhirnya pelaku ditangkap saat berada di kediaman mertua yang berada di di Teluk Gelam, OKI," tuturnya.
Saat dilakukan penggeledahan pihaknya melakukan penggeledahan, dan ditemukan sisa uang hasil curian sebesar Rp 65 juta.
Saat akan dilakukan penggembangan tersangka Ali melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindak tegas dan terukur.
"Anggota meluncur terhadap terang berisial N, Namun, N telah malarikan diri,"ucap Sukamso.
Kini Ali yang merupaka residivis dibawa ke Polsek Penengahan untuk melakukan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Jajaran Polsek Penengahan meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bersenjata api.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News